telusur.co.id - Pekan ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap dirinya.
Selain HRS, penyidik juga akan memeriksa dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu HRS, Hanif Alatas.
"Minggu ini (pemanggilan pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/21).
Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1/21) pekan lalu.
Kasus ini bermula saat HRS menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian HRS yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari rumah sakit meski pihak rumah sakit sudah meminta dirinya untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama. "Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. [Tp]



