telusur.co.id - VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif buka suara perihal warga Kampung Bayam yang meminta Jakpro untuk menurunkan harga sewa sesuai aturan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Syachrial menyebut, sebenarnya pihaknya sudah melakukan penawaran tarif sewa rusun Kampung Bayam kepada warga sekitar yang telah disampaikannya pada bulan Desember tahun lalu.
"Jadi sebetulnya penawaran kepada mereka untuk menempati itu sudah disampaikan, penawaran harga sewa ya," kata Syachrial saat dihubungi, Senin (20/2/23).
"Kalau gak salah sudah Akhir tahun lalu dan itu merujuk kepada Peraturan Gubernur 58. Jadi itu nilainya sudah merujuk ke situ, antara 600 ribu sekian sampai 700 ribu sekian. Jadi tergantung levelnya," sambungnya.
Syachrial menyampaikan, terkait warga Kampung Bayam yang demo hari ini adalah masyarakat yang meminta untuk diturunkan lagi tarif sewa rusun tersebut.
"Jadi secara garis besar, mereka terbagi menjadi dua kelompok, ada kelompok yang menerima dengan penawaran Jakpro, ada yang belum menerima," ucapnya.
Syachrial mengatakan eks warga Kampung Bayam belum bisa menghuni kampung susun, karena terkendala oleh urusan legalitas. Menurutnya, legalitas pengelolaan Kampung Susun Bayam belum rampung.
"Jadi yang jelas kami masih berdiskusi dengan Dinas di Pemprov untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan," katanya.
Pembahasan legalitas ini, lanjut dia, tidak ada hubungannya dengan besaran tarif sewa yang selama ini menjadi masalah bagi eks warga Kampung Bayam.
Soal tarif, Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur yang mengatur biaya sewa Kampung Susun Bayam di kisaran Rp 600-700 ribu.
"Bukan besaran tarif, kalau besaran tarif kami sudah kunci," ujar dia. [Fhr]