Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengelapan, Begini Penjelasan CV Sitka Oceanna Advertising - Telusur

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengelapan, Begini Penjelasan CV Sitka Oceanna Advertising

Pelapor dugaan penipuan CV Oceanna Advertising di Polda Metro Jaya (Ist)

telusur.co.id - Proses kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur serta pemilik CV. Sitka Oceanna Advertising, Sitka Rue Ola mulai berjalan di Polda Metro Jaya. Beberapa waktu lalu, 14 pengusaha yang melaporkan kasus tersebut telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya kepada media, salah seorang korban Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo mengatakan jika laporan terhadap pelapor sudah dlakukan sejak 2020.

"Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku terlapor. SRO terkesan kebal hukum dan mengkondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yg dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang ulang dari tahun ke tahun", ujar Yusman dalam keterangannya, Jumat (21/7/23).

Sementara itu, Neneng Nuraeni yang juga jadi korban mempertanyakan jijka dirinya sebagai pelapor /korban tidak mengerti kendalanya dimana. Dari informasi yang terdapat di website Kejaksaan terliat ada 14 SPDP atas nama pelaku yang sama.

Menindaklanjuti pernyataan keduanya, pemilik CV.Sitka Oceanna Advertising menjelaskan, pada tahun 2019 CV. Sitka Oceanna Advertising belum beroperasi. Menurutnya, apa yang dikatakan tidak benar.

"Di tahun 2020-2021 sudah sebagian saya selesaikan secara baik kepada pelapor dengan melakukan pembayaran. Begitupula di Resto Bekasi dan Jakarta Barat, laporan tersebut sudah saya selesaikan di tahun 2022 kepada pelapor," jelas Ola, Sabtu (22/7/23).

Hingga saat ini, kata Ola, pihaknya masih menyicil kepada vendor-vendor tersebut. Pihaknya juga masih berkomunikasi dengan para pelapor.

"Saya selalu mengajukan cicilan pembayaran sesuai kesanggupan yang saya bisa, dikarenakan posisi saya di tahun 2021 dan 2022 pun terkena penipuan yang diduga dilakukan oleh Bapak Adventus Manowarda dan Bill. Sehingga terjadi macet bayar seperti yang diberitakan," katanya.

Sedangkan untuk seluruh laporan kepolisian yang diterima, dia mengaku selalu kooperatif untuk hadir dan menyampaikan kesanggupan untuk penyelesaian. "Saya belum dapat melunasi para korban sekaligus, namun saya lakukan satu- persatu hingga lunas," imbuhnya.

"Bahwa di tahun 2020 tidak benar adanya laporan kepolisian yang saya terima. Pun jika dilaporkan saya melunasi pihutang tersebut dengan pembayaran bertahap dan atau pengembalian barang," sambungnya.

Terkait 14 SPDP yang belum sampai ranah persidangan, kata Ola, hal itu lantaran pihaknya masih berusaha membayarkan ke vendor. "Begitupun terhadap Neneng dan  Dafril yang saya cicil untuk pembayarannya, dan sudah pernah saya sampaikan bawasannya kesanggupan saya melunasi satu per satu tidak sekaligus," jelasnya.

"Kemudian juga Kepada Bapak Yusman dari PT. Bicom sudah pernah saya sampaikan, niat saya meretur barang barang sesuai dengan Purchase Order yang saya keluarkan. Namun butuh waktu jika ingin sekaligus mengingat user saya, sampai detik ini belum memiliki itikad baik," sambungnya.

Ola menuturkan jika ia akan segera membuat laporan kepolisian kepada para user yang sampai saat ini dinilai tak memiliki itikad baik. Kepada seluruh supplier yang merasa keberatan, dia juga meminta maaf.

"Klrifikasi saya berikan agar berita yang ada tidak menjadi simpang siur, adanya terkait hal-hal ataupun omongan yang menyatakan saya kebal hukum dan lainnya. Laporan saya dikepolisian ditutup karena saya sudah menyelesaikan tanggung jawab saya kepada pelapor dan akan terus saya lakukan penyelesaian satu per satu," tutupnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar