Digugat Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya - Telusur

Digugat Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Gugatan itu telah dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan ter-register dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 20 Desember 2021.

Benny sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat dari korps Bhayangkara, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Benny.

"Iya, kami siap, tentunya kami akan melihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Polda Metro Jaya akan melihat perkembangannya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/12/21).

Zulpan menegaskan, pemecatan Benny sebagai anggota Polri sudah tepat. Terlebih lagi, Benny telah mendapat vonis di pengadilan terkait penyalahgunaan narkoba.

Namun apapun itu, menurut Zulpan, gugatan yang dilayangkan merupakan hak dari Benny.

"Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun. Kemudian juga telah dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar