Diduga Sarat Permainan, Seleksi Jabatan Eselon II Kemenkes Diminta Dibatalkan - Telusur

Diduga Sarat Permainan, Seleksi Jabatan Eselon II Kemenkes Diminta Dibatalkan

Ketua Umum PADI HEBAT, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti

telusur.co.id - Perkumpulan Advokasi Hukum Indonesia Hebat (PADI HEBAT) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membatalkan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (Esellon II) di lingkungan Kemenkes. Alasannya, patut diduga sarat permainan.

Kemenkes sendiri mengadakan 14 seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II). Seleksi ini memakai Tahun Anggaran 2020, namun dilaksanakan pada tahun 2021.

"Kami minta seleksi ini dihentikan, karena jika terus dilaksanakan akan cacat hukum dan dikhawatirkan ada dugaan korupsi didalamnya," ujar Ketua Umun DPP PADI HEBAT, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti dalam keterangannya, Senin (18/1/21).

Bambang didampingi Sekretaris PADI HEBAT San Salvator Ngaro Keli menjelaskan, seleksi sebaiknya disiapkan lebih matang dan terencana dengan sosialisasi yang luas. Dengan begitu akan dihasilkan pejabat terbaik di posisi yang layak.

"Kami minta Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Kesehatan di Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan waktu sosialisasi yang cukup, sehingga mendapatkan calon-calon yang berkualitas, kredible, kompeten dan mumpuni pada bidangnya," paparnya.

Bambang mengaku pihaknya terpanggil untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan Joko Widodo, dan berhak memberitahu apabila adanya dugaan oknum yang tidak benar.

"Hal ini kami lakukan guna terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa," bebernya. 

Bambang menilai, Budi Gunadi Sadikin yang baru dilantik pada 23 Desember 2020 sebagai Menkes, kemungkinan sangat sulit untuk mempelajari situasi dan kondisi di kementeriannya, dalam hitungan hari.

"Waktu yang singkat dalam pemilihan seleksi jabatan yang sangat strategis dapat merugikan banyak pihak," tegas Bambang.

Persoalannya lagi, lanjut Bambang, sangat lumrah apabila salah satu direktur rumah sakit spesialis berasal dari dokter spesialis rumah sakit tersebut. Masing-masing adalah RS Khusus Anak, RS Khusus Kanker, RS Khusus Jantung, S Khusus Mata.

Bambang menjelaskan, akibat waktu yang singkat dan kurangnya sosialisasi untuk pendaftaran seleksi pejabat di Kemenkes tersebut, maka diduga adanya calon – calon formalitas yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

Bahkan diduga ada calon/kandidat bukan Dokter dan menjabat di Rumah Sakit Khusus tersebut, baru bekerja kurang lebih sembilan bulan, dan tidak punya pengalaman sama sekali pada Rumah Sakit Khusus tersebut.

Parahnya lagi, diduga ada calon kandidat yang Tingkat Pendidikannya tidak memungkinkan untuk memimpin rumah sakit dengan pelayanan setingkat dokter spesialis dan sub spesialis.

"Ada juga terkait attitude/prilaku yang kurang baik, diduga adanya kandidat yang terkena Kasus Perselingkuhan pada tahun 2011 dengan salah seorang Direktur," paparnya.

Bambang membeberkan informasi pada Rumah Sakit Khusus Pemerintah yang diduga dari 5 Direktur sama sekali tidak ada unsur Dokter Spesialis dari kekhususan rumah sakit tersebut.

Sebagai perumpamaan, Bambang menjelaskan jika dari 5 Direktur Rumah Sakit Kanker tidak satupun jabatan Direktur ber unsur dari dokter spesialis kanker, maka dalam hal seperti ini mestinya ada direktur yang berasal dari Dokter Spesialis Kanker pada Rumah Sakit Khusus tersebut.

"Sebab dokter spesialis tentu sangat tahu dan dapat membimbing dokter umum atau dokter spesialis lainnya, bagaimana cara menangani pasien dengan penyakit khusus tersebut," tukas Bambang.[Fhr] 

 

 

 


Tinggalkan Komentar