telusur.co.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPN (36) diamankan di Jalan Palem V, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/21). KPN diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, korban meminta uang ke anggota Polri hingga miliaran rupiah.
"Diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, awalnya meminta sampai Rp 2,5 Miliar, yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP Tamperak," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (23/11/21).
Awalnya, kata Hengki, pihaknya menangani kasus begal terhadap karyawati Basarnas. Kasus tersebut berlanjut ke kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari lima pelaku, empat di antaranya dibawa pusat rehabilitasi narkoba. Namun KPN menilai ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan ini menganggap anggota kami melanggar SOP. Terus dia membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," terangnya.
KPN, lanjut Hengki, membandingkan penanganan kasus serupa di berbagai daerah. Kemudian yang bersangkutan memeras anggota dengan sejumlah ancaman.
Akibatnya, anggota juga sampai diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Namun setelah diperiksa, tak ada indikasi kesalahan prosedur yang dilakukan anggota.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM itu," jelasnya.
Saat ini, kata Hengki, KPN masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Pusat. Jika ditilik dari modusnya, ada dugaan pemerasan yang dilakukan KPN bukan kali pertama terjadi, namun hal ini masih didalami.
"TNI maupun Polri bisa melihat mendiskriditkan pimpinan TNI maupun Polri. Ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan," terangnya.
Akibat perbuatannya KPN akan dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ts)



