Denny Indrayana Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan  - Telusur

Denny Indrayana Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan 


telusur.co.id - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai, situasi politik dan hukum Indonesia sedang tidak normal. Sebab, banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan. Karena itu, Denny menilai, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
 
"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," kata Denny dalam surat terbuka kepada pimpinan DPR, Rabu (7/6/23).

Pakar hukum tata negara ini memandang, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. Ia mengutarakan, Pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jusuf Wanandi memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua pasangan calon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024.
 
"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan. Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024. Menurut Rachland, hal itu karena seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY," kata Denny.
 
"Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," sambungnya.
 
Karena itu, Denny memandang hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Bahkan, Presiden Jokowi juga dinilai sengaja membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang akan menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
 
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung," cetus Denny.
 
Denny menilai, hak angket DPR diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Presiden Jokowi dalam cawe-cawe Moeldoko yang ingin membegal Demokrat.
 
"Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui-lebih jauh lagi memerintahkan-langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?," kata Denny.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar