telusur.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/20), sekira pukul 09.30 WIB. Sesampainya di Mapolda Metro, Rizieq yang didampingi kuasa hukumnya langsung menuju gedung Ditreskrimum.
Menurut Rizieq, kedatangannya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Tebet dan Petamburan. Seperti diketahui, Rizieq dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Atas izin Allah saya bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan sesuai Undang-undang yang berlaku. Persiapan tidak ada, kita jawab (semua pertanyaan penyidik) dan selesaikan," ujar Rizieq.
Rizieq mengaku saat ini dalam keadaan sehat. Terkait apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak hari ini, dia belum dapat memastikannya.
"Nanti kita lihat setelah pemeriksaan. Insya Allah pengacara kami akan menemui wartawan secara berkala," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Salah satu tersangka ialah Rizieq Shihab sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, akan ada pemanggilan terhadap Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Jika kembali mangkir, polisi buka kemungkinan memanggil paksa Rizieq.
"Terhadap keenam tersangka ini, dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri. Hal ini sesuai perundang-undangan. Ada dua upaya paksanya, pemanggilan paksa atau penangkapan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/20). [Fhr]



