telusur.co.id - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap (gage) di seluruh ruas jalan Ibu Kota pada hari ini Kamis (23/3/23). Pasalnya hari ini bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi.
Dengan demikian, tak ada pembatasan kendaraan di seluruh ruas jalan Ibu Kota. Artinya, baik kendaraan ganjil atau genap tak akan mendapatkan sanksi tilang pada hari ini.
"Kebijakan GAGE (Ganjil-Genap) untuk Hari Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," seperti dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap berlaku di ruas jalan DKI Jakarta. Saat ini kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini telah diperluas menjadi 26 titik.
Pada umumnya aturan ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Jam operasi terbagi dalam dua sesi, pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB, lalu sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. (Tp)