telusur.co.id - Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berencana mempidanakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang, karena membuat pesta kolam saat pandemi Covid-19. Pengelola diduga membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya akan membuat laporan type A berupa inisiatif kepolisian karena adanya pelanggaran hukum. Polisi akan menjerat pengelola dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Nanti kita kaji kita bikin laporan model A juga itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun. Nanti dilarikan ke Undang-Undang Kesehatan,” kata Sukadi, Senin (11/1/21).
Sukadi menuturkan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak waterboom terkait kerumunan pengujung tersebut. Yakni, Ike selaku General Manager dan Dewi selaku Manajer Ticketing.
Keduanya, kata Sukadi, juga dimintai keterangan ihwal promosi penjualan tiket yang didiskon secara besar-besaran tersebut.
"Saya terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
Sukadi mengatakan, waterboom itu sebenarnya tetap beroperasi selama pandemi Covid-19. Namun, pengunjung hanya 250 sampai 500 orang dari total kapasitas sekitar 7.000-an orang.
"Kemarin itu rupanya pengelola waterboom itu melakukan inovasi yaitu dengan cara tiket masuk didiskon dari harga tiket normal Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu," ujarnya.
"Penjualan tiketnya pun secara online ya kita tidak tahu, nah rupanya dengan harga tiket Rp10 ribu masyarakat berbondong-bondong lah ke situ," kata dia.
Namun, disampaikan Sukadi, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
"Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari Krimsus Polres Metro Bekasi," kata Sukadi.
Selain sanksi pidana, pihaknya menutup sementara waterboom tersebut.
"Sanksinya juga sekarang Pak Kapolres, Bupati sama Dandim mendatangi waterboom untuk ditutup sementara, itu sanksinya," ucap Sukadi.
Sementara itu, pihak Waterboom Lippo Cikarang masih belum berkomentar banyak ihwal pembubaran pengunjung oleh kepolisian.
"Nanti kita akan update press release-nya. Nanti mohon tunggu update-nya aja ya. Kita sekarang lagi ada dari manajemen mau bikin press release-nya," ucap salah satu petugas di Waterboom Lippo Cikarang yang mengaku bernama Ani, yang dihubungi via nomor telpon resmi.
Diketahui, kerumunan pengunjung yang diduga kuat terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, viral di media sosial. Hal itu diduga terjadi pada Minggu (10/1/21).
Berdasarkan video yang berdar di Instagram, tampak antrean pengunjung membludak, sementara di dalam, area kolam renang, sudah terisi banyak pengunjung.
Pihak Water Boom Lippo Cikarang melalui akun Instagram @waterboomlippocikarang_ yang diyakini milik mereka mempromosikan promosi tersebut sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 5 Januari dan 9 Januari 2021.
Promosi itu adalah potongan harga tiket masuk dari harga normal Rp95.000 menjadi Rp10.000 per tiket. Promosi itu berlaku hanya pada 10 Januari 2021, dan hanya satu jam, mulai pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Pada promosi kedua, tanggal 9 Januari 2021, bahkan pihak manajemen kolam renang itu menambah promosi Rp50.000 per tiket pada pukul 11.00 sampai pukul 16.00 WIB. Artinya, masih lebih rendah Rp45.000 dibandingkan harga normal.
Pada video yang dibagikan @sekitarjabar.id pada Minggu (10/01/21), video pertama memperlihatkan pengunjung yang mengantre memberikan tiket untuk masuk ke area kolam renang.
“Ini gak boleh masuk lagi! Gimana ini bisa masuk lagi ini?” kata wanita yang merekam video.
“Ibu, itu manajemen, ibu silakan bicara baik-baik,” balas seseorang di video itu.
Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang dibubarkan petugas pada Minggu (10/01/21). Dalam video kedua memperlihatkan polisi dengan pelantang membubarkan pengunjung.
Pengunjung pun tampak naik dari kolam dan menghentikan aktivitas mereka. Sementara perekam video terus merekam suasana di dalam sembari memberikan komentar. [Fhr]



