telusur.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak macet hingga Rp7,2 triliun.
"Sejak BPK menyampaikan hasil temuan kemarin, kami konsolidasi untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai ketentuan hukum dan koridor berlaku,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, ditulis Selasa (25/7/23).
Menurutnya, pihak-pihak yang terbukti melakukan penggaran aturan pasti akan dikenai sanksi. Karena, semua pihak, yang diduga terlibat, harus mempertanggung jawabkan masalah ini.
"Tetap akan terus kami tindak lanjuti hasil temuan BPK. Karena mesti dipertanggungjawabkan," tegas Suryo.
Diketahui, BPK menemukan masalah piutang pajak yang diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2022 atau LHP SPI dan Kepatuhan 2022.
Pertama, DJP disebut belum melakukan tindakan penagihan secara optimal dengan total pajak macet Rp7,2 triliun. Selain itu, DJP diklaim tidak optimal menagih piutang pajak kedaluwarsa Rp808,1 miliar.
“Berdasarkan hasil penjelasan DJP, diketahui bahwa DJP belum melakukan penyitaan atas ketetapan yang sudah dilakukan penagihan sampai dengan penerbitan surat paksa (SP),” tulis laporan BPK tersebut.
“Hal tersebut, antara lain terjadi karena wajib pajak (WP) telah dinyatakan pailit, tidak ditemukan objek sita atau WP tidak mempunyai aset sita, WP tidak ditemukan keberadaannya, kantor pelayanan pajak (KPP) sedang menunggu jawaban pemblokiran dari bank, dan WP memiliki komitmen untuk melunasi pokok utang pajak dalam waktu dekat,” sambung BPK.[Fhr]



