telusur.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana dengan satu tahun enam bulan.
"Memutuskan terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut hakim, Richard terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Richard merupakan eksekutor Brigadir J, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Saat itu JPU menyatakan Bharada E terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tp)