telusur.co.id - Pilkada serentak 2020 ditunda selama tiga bulan sehingga hari pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Proses penundaan tersebut akibat adanya penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai pada saat ini belum diketahui kapan akan berakhir
Sementara, trend Covid-19 sudah mulai berkembang ke daerah, sedangkan terjadi kekosangan kepemimpinan di daerah melihat kewenangan PJS yang sangat terbatas.
Karenanya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengusulkan, perlu adanya kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah untuk membuat road map pilkada terbaik 2020, apakah melanjutkan tahapan atau memulai tahapan baru dan kapan tahapannakan dimulai. Hal tersbut harus dijelaskan ke publik.
"Jika pelaksanaan tetap dijalankan pada 9 Desember 2020, memberikan ruang yang begitu besar akan menurunnya partisipasi pemilih. Pilihan opsi 9 desember 2020 belum tegas karena pemerintah masih akan melihat perkembangan hingga akhir Mei 2020," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR
Artinya jika belum teratasi, kata dia, maka akan ada opsi tahun 2021. Sehingga kesepakatan kemarin itu semacam kesepaktan ragu-ragu.
"Maka kami merekomendasikan sebaiknya pilkada dilanjut 2021 dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah fokus menangani Covid-19," ujar Alwan.
Selain itu, lanjut dia, aspek pendidikan pemilih menjadi penting untuk terus dibangun dalam upaya mebangun partisipasi masyarakat pemilih ditenga wabah Covid-19.
"Kerjasama dengan civil society (lembaga pemantau) menjadi sangat dibutuhkan, relasi state (negara) dan civil siciety harus terus di bangun. Civil society yang aktif akan mebangunkan solidaritas sosial yang kolektif," pungkasnya. [Tp]