telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), agar memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum dalam mengembangkan usahanya.
Analis Kebijakan Ahli Madya Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Riwayat mengatakan, selama pandemi COVID-19, kondisi ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil mengalami keterpurukan.
"Ini ditandai dengan penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman. Bahkan penutupan tempat usaha, merupakan pertanda bahwa usaha mikro dan usaha kecil sedang menghadapi permasalahan ekonomi," kata Riwayat dalam keterangannya, Kamis (15/12/22).
Dampaknya, lanjut dia, mengakibatkan kegagalan usaha dan banyak di antara para pelaku UMK terjerat masalah hukum. Seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.
"Permasalahan-permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh Pemerintah, agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak terjerat permasalahan hukum,” ucap Riwayat.
Tak hanya itu, permasalahan lain yang kerap dihadapi di antaranya, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.
Riwayat menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum diberikan kepada para pelaku UMK. Penyuluhan hukum ini sendiri, diikuti oleh 40 pelaku usaha mikro dan kecil sebagai peserta.
Mereka mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha, dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil.
Di samping itu juga terkait upaya untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usahanya.
KemenKopUKM juga menyampaikan program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Dalam PP tersebut dijelaskan layanan bantuan hukum terdiri dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan. Layanan ini diberikan secara gratis bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan layanan bantuan,” kata Riwayat.[Fhr]