ART di Cempaka Putih Siram Bayi Hasil Hubungan Gelapnya hingga Tewas - Telusur

ART di Cempaka Putih Siram Bayi Hasil Hubungan Gelapnya hingga Tewas

Ilustrasi mayat bayi (Ist)

telusur.co.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N harus berurusan dengan polisi. Pasalnya wanita 26 tahun itu membuang bayi hasil hubungan gelapnya yang diaborsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku melakukan aborsi di rumah majikannya di kawasan Cempaka Putih.

"Tanggal 8 Januari sekira pukul 03.00 di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat. Tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja" ujar Komarudin.

Saat baru dilahirkan, kata Komarudin, bayi tersebut masih hidup. Panik melihat darah dagingnya bernyawa, pelaku lantas menyiramnya dengan air hingga tewas.

"Tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air. Sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka,” jelasnya.

Setelah itu, sambung Komarudin, pelaku membungkus jasad tak berdosa itu menggunakan handuk, kemudian dibuang ke tempat sampah.

"Bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah,” katanya.

Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung pada pagi harinya. Saat itu saksi melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah.

"Begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat ada kepala bayi maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar," ucapnya.

Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah. Polisi menanyakan ke sejumlah warga, terkait siapa saja yang saat itu dalam kondisi hamil.

"Baru diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil,” kata Komarudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar