Apakah APBN Semakin Membesar Untuk JKN? - Telusur

Apakah APBN Semakin Membesar Untuk JKN?


Oleh : Chazali H. Situmorang,( Pemerhati Kebijakan Publik, Dosen AP FISIP UNAS) 

Pertanyaan tersebut di atas, jawabannya ada dua kemungkinan, yaitu bisa semakin membesar, tetapi juga akan dapat semakin menurun. 

Pertanyaan berikutnya, bila APBN semakin membesar apa penyebabnya?, dan jika dapat semakin menurun bagaimana caranya?.

Hal tersebut di atas, perlu saya berikan pendapat sebagaimana yang diinginkan oleh UU, terutama UU Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Pada berbagai tulisan saya sebelumnya,  sudah sering diungkapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indponesia menugaskan kepada pemerintah yang menyelenggarakan negara ini untuk melakukan dua hal terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan, yaitu Pemerintah atas amanat negara membayarkan iuran JKN untuk fakir miskin dan tidak mampu ( iuran PBI), kepada badan penyelenggaran jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), agar fakir miskin dan tidak mampu mendapatkan haknya sebagai peserta JKN. Amanat kedua pemerintah sebagai suatu lembaga negara yang mempekerjakan sejumlah pekerja, juga berkewajiban membayarkan iuran bagi pekerjanya bersama-sama dengan pekerja.

Kenapa pemerintah harus membayarkannya kepada BPJS Kesehatan?.  Karena BPJS Kesehatan itu adalah lembaga negara non profit berbadan hukum publik, yang mendapatkan tugas khusus menyelenggarakan Jaminan Kesehatan secara universal kepada seluruh penduduk.  Terasa lucu  nan aneh jika masih ada sebagian kelompok masyarakat bahkan penyelenggara negara yang beranggapan bahwa dengan menyerahkan urusan JKN kepada BPJS Kesehatan merupakan bentuk terselubung melepaskan tanggungjawab dari  kewajiban negara untuk  memberikan jaminan kesehatan bagi penduduknya. 

Sebelum kita bahas lebih lanjut, tentang apakah APBN semakin membesar untuk JKN dimasa medatang,  maka kondisi elementer prinsip keseimbangan iuran dengan pembiayaan kesehatan, harus sudah tuntas. Artinya kedepan ini besaran iuran baik dengan pola persentase dari upah maupun dengan hitungan nominal perorangan, sudah sesuai dengan nilai keekonomian dan hitungan aktuaria yang akurat. 

*Kapan APBN semakin membesar?*

Kita mengetahui bersama bahwa saat ini ada 133 juta penduduk yang menurut Pemeirntah Pusat dan Daerah masuk dalam katagori fakir miskin dan tidak mampu. Sebanyak 96,7 juta jiwa dialokasikan dari APBN dan sekitar  37 juta jiwa di alokasikan dari APBD. Untuk APBN 2020, pemerintah  mengalokasikan sebesar Rp. 48,7 triliun. Angka ini adalah 38,3 % dari total APBN Sektor Kesehatan, dan Rp. 18,6 triliun dari APBD. 

Di satu sisi, BPS mempublikasikan angka kemiskinan kita 9,41% dari jumlah penduduk Indonesia tahun 2019 sebanyak 267 juta jiwa. Berarti jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini 25,1 juta jiwa.  

Kalau begitu Kementerian mana yang bertanggungjawab untuk menentukan katagori fakir miskin dan tidak mampu, dan secara resmi menyebutkan berapa jumlahnya?. Jawabannya juga sudah ada yaitu Kementerian Sosial. dari mana jalannya kenapa Kemensos. Karena tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. (Lihat Pasal 8, 9, 10, dan 11). 

Jadi Kemensos adalah institusi negara yang menetapkan jumlah fakir miskin dan tidak mampu yang saat ini berjumlah 96,7 juta jiwa, sedangkan dalam menyusun Perencanaan, Bappenas menggunakan data BPS yaitu 9,41% dari jumlah penduduk ( 25,1 juta). Bingungkan?. Tapi ya sudahlah kita bersyukur Pemerintah mengambil angka yang terbesar dari Kemensos yitu 96,7 juta. 

Angka sebesar 96,7 juta jiwa itu akan dapat semakin membesar jika  antara lain, pertumbuhan ekonomi kita tetap stagnan atau bahkan menurun, daya beli masyarakat menurun, tarif-tarif layanan umum semakin menaik, lapangan pekerjaan semakin sulit, maka jumlah penduduk yang masuk fakir miskin dan tidak mampu semakin bertambah, dan implikasinya peserta PBI iuran JKN meningkat, dan tentunya APBN untuk PBI yang dialokasikan pemerintah akan semakin membesar. 

Pemerintah sebagai pemberi kerja, jika jumlah ASN bertambah terus, maka juga akan meningkatkan  kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan APBN membayar JKN dan Program jamisos lainnya. 

*Kapan APBN dapat menurun?*
Karena BPJS kesehatan tidak boleh mengambil untung (nirlaba) atas Dana Jaminan Sosial, maka tidak ada istilah keuntungan, atau _over liquid_, atau surplus yang berlebihan. Aturan hanya memungkinkan untuk adanya dana cadangan teknis ( sekitar 10%), dari total pembiayaan, untuk mem _back up_ pembiayaan yang -cash flow_ nya terlambat. Sehingga fungsi pelayanan di Faskes tidak terganggu. Jika masih surplus, maka iuran tahun berikutnya secara proporisonal  harus diturunkan sampai pada keseimbangan baru antara besaran iuran dengan pembiayaan JKN.

Jka terjadi penurunan besaran iuran, maka juga kewajiban  membayar iuran dari APBN akan menurun. Penurunannya semakin signikan jika pertumbuhan ekonomi meningkat, jumlah mereka yang keluar dari kemiskinannya bertambah, maka sudah dapat dipastikan besaran iuran untuk PBI yang dialokasikan dari APBN akan menurun. Kapan itu, hanya Presiden Jokowi yang dapat menjawabnya. 


Tinggalkan Komentar