telusur.co.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mendebat pernyataan eks atasannya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait sistem pemilu. Anas menyarankn SBY tidak bicara soal ‘chaos’ terkait dengan pergantian sistem pemilu di tengah jalan.
"Jadi lebih baik Pak @SBYudhoyono tidak bicara "chaos" terkait dengan pergantian sistem pemilu di tengah jalan. Tidak elok bikin kecemasan dan kegaduhan. Cukuplah bicara dalam konteks setuju atau tidak. Itu perihal perbedaan pendapat yg biasa saja," kicau Anas lewat akun Twitternya, Senin (29/5/23).
Anas menerangkan, perubahan sistem untuk Pemilu 2009 terjadi pasca putusan MK 23 Desember 2008. Pemungutan suaranya terjadi pada 9 April 2009. Menurut dia, Pemilu 2009 terbukti berjalan lancar dan tidak ada “chaos” politik.
"Maaf, sekadar menuliskan fakta kecil terkait pemilu 2009 yang juga terjadi pergantian sistem pemilu di tengah jalan. Tidak mungkin beliau lupa atas peristiwa pemilu 2009 tersebut yg alhamdulillah tidak terjadi “chaos”, melainkan baik-baik saja," ujar Anas.
Karena itu, menurut Anas, lebih baik tetap menunggu bunyi persisnya putusan MK secara lengkap dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut.
"Jika benar sistem proporsional tertutup yang diputuskan oleh MK, sungguh itu arus balik dalam demokrasi kita. Langkah mundur yang nyata," tuturnya.
Tautan berikutnya, Anas menjelaskan soal Pemilu 2004 belum menggunakan sistem proporsional terbuka. Tetapi tepatnya adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Khusus pada metode penetapan calon terpilih, kembali ditutup, kecuali calon yg mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP).
"Di luar itu dikembalikan pada nomor urut . Jadi bisa dibilang sbg sistem “terbuka terbatas” atau “semi tertutup”. Baru kemudian berdasarkan putusan MK pada 23 Desember 2008 itulah ketentuan tentang metode penetapan calon terpilih betul2 berdasarkan perolehan suara. Tidak ada lagi yg berdasarkan “kesaktian” nomor urut. Sistem proporsional terbuka," tulisnya.
Oleh karena itu, menurut Anas, sistem proporsional terbuka yg digunakan pada Pemilu 2009, 2014, 2019 masih releven —lebih tepat untuk dipilih— untuk pemilu 2024.
"Argumentasi sudah saya tuliskan pada cubitan-cuitan2 sebelumnya. Betul ada kekurangan. Tetapi jelas lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup. Ulangi : lebih baik, lebih tepat. Karena ini soal pilihan yg tidak halal dan haram," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Presiden RI, SBY, turut menanggapi kabar MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai, pada Pemilu 2024. Kabar ini mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa MK bakal mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Menurut SBY, jika apa yang disampaikan Denny ini benar, dan MK memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, maka akan menjadi isu besar.
"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," kata SBY dalam akun twitternya, Minggu.
SBY lantas melayangkan tiga tiga hal berkaitan dengan sistem Pemilu yang hendak diputuskan MK. Sebab, mungkin ini juga menjadi pertanyaan mayoritas rakyat dan mayoritas partai-partai politik.
"Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos'," kata SBY.
Pertanyaan kedua SBY kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka yang sudah berjalan ini bertentangan dengan konstitusi?
SBY mengingatkan, sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengann konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, dalam hal ini Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.
"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," tuturnya
Ketiga, lanjut SBY, penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Oleh karenanya, semestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Apalagi, kata dia, mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
"Saya yakin, dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat," katanya.
SBY memandang, untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah Pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem Pemilu yang berlaku.
"Untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," pungkasnya.[Fhr]



