telusur.co.id - PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengaku masih memiliki utang pajak yang sudah berjalan dalam kurun waktu tujuh tahun belakangan ini.
Managing Director Jakkon, Hani Sumarno mengatakan, utang pajak ini terjadi akibat kondisi keuangan di perusahaannya yang saat ini kerap terjadi kerugian.
"Tugas kami terkini adalah pemulihan dari aspek reputasi. Mengingat Jakkon ada utang pajak selama tujuh tahun dan laporan keuangan rugi," ucap Hani saat rapat komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/1/23).
Meski tak menyebut secara rinci berapa jumlah utangnya, Hani mengatakan, Jakkon saat ini masih terus berusaha melunasi utang pajak tersebut.
Lebih lanjut Hani menyebut, dari tujuh tahun tunggakan hanya tersisa satu tahun tunggakan utang yang belum terbayar.
"Tentu belum lunas karena perlu waktu," ucap Hani.
"Namun demikian kami sudah komitmen dengan kantor pajak, sehingga kami dapat cukup banyak kemudahan," sambungnya.
Selain utang pajak, Jakkon juga memiliki utang gaji kepada puluhan tenaga ahlinya.
"Kami juga tengah mencoba menyelesaikan ada utang-utang kepada 80 tenaga ahli dariRp 16,7 miliar," ujar Hani.
Hani menyebut, pihaknya mengalami kerugian Rp24,2 miliar pada tahun 2021. Namun, setelah melakukan restatement kerugian telah merosot hingga Rp9,8 miliar.
"Kemudian khusus untuk ekuitas kami di minus 34 miliar," terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan keuangan dan kerugian tersebut, Jakkon masih rutin mendapatkan proyek-proyek untuk menambah pemasukan.
"Kami memerlukan strategi khusus untuk going concern dengan cara kami mencoba terus mendapatkan proyek-proyek yang kami peroleh, rata-rata setiap tahun 22 proyek," tandas Hani. [Fhr]