Ampeng Nunggu Pelanggan Mau Transaksi Sabu, yang Datang Satnarkoba - Telusur

Ampeng Nunggu Pelanggan Mau Transaksi Sabu, yang Datang Satnarkoba

Barang bukti yang diamankan petugas dari TT alias Ampeng. (Foto: telusur.co.id/Jesron).

telusur.co.idSeorang pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan, TT alias Teguh, alias Ampeng (26) diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Warga jalan BKIA Lama Nagori Kandangan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diringkus lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat diringkus petugas, Ampeng tengah mebunggu pelanggannya.

"Penangkapan pelaku juga berkat laporan masyarakat ke sentral (admin) Aplikasi Horas Paten Simalungun melalui tombol Panic Button yang menyebut di depan Kantor KUD  jalan Besar Bandar Nagori Kandangan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkoba," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu (20/1/21)

"Menyahuti informasi, dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar, Tim Opsnal meluncur ke lokasi untuk menciduk pelaku diduga anggota jaringan pengedar sabu," tambah Sembiring.

Pengintaian di lokasi, Tim melihat seorang pria mirip ciri-ciri target sedang berdiri di depan Kantor KUD dengan gelagat mencurigakan.

Pria yang mengaku sebagai TT alias Teguh alias Ampeng ini diamankan dan digeledah badan termasuk sekitaran tempatnya berdiri.

Pelaku tidak bisa mengelak. Petugas menemukan 3 (tiga) paket sabu seberat bruto 0,54 gram dari dalam kotak rokok Union yang diletakkan pelaku tidak jauh dari tempatnya berdiri.

Diinterogasi melekat, Ampeng mengaku barang bukti diduga sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kampung II Purwosari Pematang Bandar.

Untuk pengembangan mengungkap jaringan, TT alias Teguh alias Ampeng beserta barang bukti sabu dan 1 unit handphone merk Nokia diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna diperiksa lanjut dalam proses hukum. [Fhr]


Tinggalkan Komentar