telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7/23) mendatang, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Kapasitas Airlangga dalam pemanggilan itu sebagai saksi
"Sesudah ada undangan, saya akan hadir," kata Airlangga di Jakarta Pusat, Kamis (20/7/23).
Airlangga akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta turunannya pada periode 2021-2022.
"Tentu saya akan hadir sesuai dengan undangan," lanjut Airlangga.
Pemanggilan terhadap Airlangga oleh Kejagung untuk mendalami kebijakan pemerintah terkait izin ekspor minyak sawit, termasuk melihat urgensi perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian kasus korupsi minyak goreng diberikan kepada tiga korporasi, bukan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga kami perlu menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan (pemerintah)," kata Ketut.[Fhr]



