telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menjadi jembatan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Menurutnya, regulasi baru harus menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, serta peningkatan daya saing industri nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Ru’yat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan” yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Forum tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta komunitas pekerja untuk membahas arah penyusunan regulasi ketenagakerjaan ke depan.
Ru’yat menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus menjadi momentum penting untuk melahirkan undang-undang yang lebih komprehensif. Ia mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi revisi parsial, melainkan menghasilkan payung hukum yang mampu menjawab tantangan hubungan industrial di Indonesia.
"Titik temunya jelas, bagaimana industri bisa maju dan pekerja semakin sejahtera. Tantangannya adalah menerjemahkan semangat tersebut ke dalam norma-norma yang konkret dalam RUU Ketenagakerjaan," ujar Ru’yat.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan fleksibilitas agar tetap kompetitif, namun hal tersebut harus berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan bagi pekerja, mulai dari kepastian status kerja, upah yang layak, perlindungan sosial, hingga pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja.
Dalam diskusi tersebut, Ru’yat juga menyoroti perlindungan terhadap pekerja sektor digital, khususnya pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Ia menilai pekerja mitra aplikator memiliki risiko kerja tinggi, terutama terkait kecelakaan kerja, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang lebih kuat.
"Saya berharap ada payung hukum yang mewajibkan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap iuran jaminan sosial ketenagakerjaan para mitranya. Mereka bekerja dengan risiko tinggi dan negara harus hadir memberikan perlindungan," tegasnya.
Selain pekerja sektor digital, Ru’yat juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat yang menurutnya masih menghadapi tantangan kesejahteraan meski memiliki tanggung jawab besar dan risiko kerja tinggi.
Ia mendorong agar RUU Ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor strategis tersebut melalui penguatan perlindungan kerja serta standar kesejahteraan yang lebih baik.
Menutup forum, Ru’yat mengajak seluruh pihak, baik organisasi pekerja maupun pengusaha, untuk terus membuka ruang dialog sebelum proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung di DPR RI.
Menurutnya, komunikasi yang intensif antara seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang adil, dapat diterapkan, serta mampu memperkuat hubungan industrial dan perekonomian nasional.



