telusur.co.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk yang berdampak pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), masih dapat diperbarui melalui mekanisme pemutakhiran data.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul usai melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti terkait penyempurnaan DTSEN di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Gus Ipul menjelaskan, DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan. Setiap hari terdapat berbagai perubahan seperti masyarakat yang meninggal dunia, menikah, berpindah tempat tinggal, hingga adanya kelahiran baru.
Menurutnya, perubahan desil tidak selalu menunjukkan adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga secara langsung. Pergeseran tersebut juga dapat terjadi akibat proses pembaruan dan penyesuaian proporsi data kesejahteraan nasional. “Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, masyarakat yang terdampak perubahan data dapat melakukan pemutakhiran melalui dua jalur. Pertama, jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG dengan bantuan operator data di tingkat desa atau kelurahan serta Dinas Sosial. Kedua, jalur partisipatif melalui kanal mandiri seperti aplikasi Cek Bansos. “Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” jelasnya.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa DTSEN bukan menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan penerima KIP-K. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Berdasarkan aturan tersebut, calon penerima KIP-K yang masuk dalam DTSEN kelompok sangat miskin hingga rentan miskin menjadi prioritas. Namun, mahasiswa yang tidak masuk dalam kelompok tersebut tetap memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai penerima apabila memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penghasilan orang tua atau wali di bawah upah minimum provinsi (UMP) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota. “Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh. Jalur itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” kata Gus Ipul.
Kementerian Sosial, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk memastikan mahasiswa yang terdampak perubahan desil mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum penetapan penerima bantuan.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pihaknya akan menyediakan saluran khusus untuk mempercepat proses pembaruan DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN. “Pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” ujar Amalia.
Ia mengimbau mahasiswa penerima KIP-K yang mengalami perubahan desil agar segera melakukan pengecekan dan mengajukan pemutakhiran data melalui kanal yang telah disediakan.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, sejumlah pejabat Kemensos, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nasrul Hadi, serta jajaran terkait lainnya.



