telusur.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo menilai 461 situs dengan domain go.id disusupi iklan judi sebagai sesuatu yang keterlaluan. Pasalnya jumlah itu mencapai 13 persen atau lebih dari sepersembilan total domain go.id yang terdaftar.
Adanya ratusan situs go.id yang disusupi iklan judi diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (14/2/2023). Selain 461 situs dengan domain go.id, ada 222 situs dengan domain ac.id yang juga disusupi iklan judi. Kominfo melakukan pembekuan sementara pada 683 situs dengan domain go.id dan ac.id ini.
Sigit mengungkapkan, saat ini ada 3.359 domain go.id dan 5.919 domain ac.id yang terdaftar di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Domain go.id adalah domain lembaga negara dan instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota, sementara ac.id adalah domain untuk perguruan tinggi.
“1,5 persen domain perguruan tinggi disusupi iklan judi saja sudah meresahkan, apalagi 13 persen domain pemerintah. Ini artinya satu dari sembilan website pemerintah disusupi iklan judi. Keterlaluan!” sesal Sigit, Rabu.
Sigit yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PANDI hingga 2018 ini menyebut langkah Kominfo membekukan ratusan domain yang disusupi iklan judi sebagai langkah yang tepat. “Ini sudah sangat tepat dan sesuai dengan prosedur standar yang digunakan Kominfo dan PANDI setidaknya sejak sepuluh tahun silam,” ujar Sigit.
Namun Sigit menyesalkan buruknya keamanan situs internet di lembaga-lembaga pemerintah hingga sepersembilan situs bisa disusupi iklan judi. “Saya menghargai kejujuran Kominfo yang mengakui bahwa penyusupan ini disebabkan kurangnya pemahaman akan keamanan siber selain karena banyaknya situs yang tidak aktif, tapi seharusnya ini bisa diantisipasi sejak dini. Menurut saya Kominfo kecolongan, apalagi kendali pendaftaran domain go.id ada di Kominfo meskipun sistemnya tetap menginduk ke PANDI sebagai registry domain.id,” ungkapnya.
Seharusnya, masih menurut Sigit, Kominfo bisa langsung mensosialisasikan soal keamanan siber saat ada instansi pemerintah atau lembaga negara yang mendaftarkan nama domain go.id.
“Bahkan Kominfo bisa saja membuat aturan, instansi atau lembaga negara yang tidak memiliki kemampuan menangani keamanan informasi dengan baik tidak boleh mendaftarkan nama domain atau nama domainnya dihapus. Apalagi kalau diketahui situsnya tidak aktif, langsung hapus saja nama domainnya,” pungkas Sigit. [ham]