telusur.co.id - Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan baru yang melarang warga negara indonesia (WNI) untuk masuk ke wilayah Malaysia. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, mengingat penularan Covid-19 di Indonesia semakin tinggi.
Menlu RI Retno L.P Marsudi telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia di Jakarta Zainal Abidin Bakar guna memperjelas kebijakan pelarangan WNI masuk ke negeri jiran tersebut.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, pemanggilan Dubes Malaysia di Jakarta guna meminta klarifikasi lebih lanjut soal kebijakan yang belaku pada 7 September 2020.
"Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu ditinjau setiap pekannya," kata Judha saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (4/9/20).
Judha mengatakan, Dubes Malaysia juga berjanji bakal menyampaikan kembali hasil pertemuan yang dilakukan kepada pemerintahnya yang ada di Kuala Lumpur.
Selain Indonesia, Filipina, dan India, pemerintah Malaysia telah menambah daftar negara yang tidak diperkenankan masuk ke wilayahnya. Negara-negara tersebut yaitu, Amerika Serikat, Brazil, Inggris, Prancis, Italia, Rusia, Spanyol, Arab Saudi, dan Bangladesh.
"Total negara yang dilarang masuk ke Malaysia menjadi 12 negara," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Judha kembali mengimbau kepada seluruh WNI yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali ada keperluan mendesak. Sedangkan kondisi WNI yang ada di Malaysia saat ini relatif lebih baik.
Mengingat, kata Judha, saat ini pemerintah Malaysia telah menerapkan kebijakan recovery movement control order (RMCO) hingga Desember 2020. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktifitas ekonomi di Negeri Jiran tersebut.
"Meskipun demikian, perwakilan kita yang ada di Malaysia selalu bersiap untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan," pungkasnya. [Fhr]



