telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, secara umum politik hukum DPR dan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah sejalan. DPR dan pemerintah satu kata dalam hal mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna pecandu dan korban narkotika.
"Sedangkan untuk pengedar dan bandar akan diberikan hukuman seberat-beratnya, bila perlu diberikan pidana hukuman mati," kata Wayan dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air’ di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/22).
Terkait dengan rehabilitasi, Wayan berharap syarat rehabilitasi untuk para pencandu narkotika dapat dipermudah dalam RUU ini.
"Tidak terlalu banyak persyaratan untuk rehabilitasi. Kalau saya, kan ekstrem, pemakai kasih rehabilitasi. Bandar dan pengedar hukum mati," tegasnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, jika masih ada persyaratan yang berlebihan untuk upaya rehabilitasi, itu menjadi celah oleh oknum aparat penegak hukum untuk "bermain".
"Kalau bisa, jangan kasih persyaratan yang terlalu berbelit, berikan persyaratan yang tidak mungkin diabaikan," harapnya.
Ia menjelaskan, persoalan rehabilitasi tidak memberatkan pemerintah, tetapi berat bagi mereka para pecandu yang melakukan proses itu.
"Jangan salah, yang dipenjarakan enak, negara membiayai. Mula-mula dia hanya pengguna, bisa jadi tokoh di sana dan berdagang di sana," ungkapnya.
Terkait anggaran rehabilitasi, Wayan mengakui yang dibutuhkan cukup besar. Anggaran itu jumlahnya hampir sama dengan kebutuhan anggaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Akan tetapi kalau mau jujur, kata dia, yang direhabilitasi itu banyak manfaatnya.
"Kalau yang dipenjara kan, belum ada data yang mengatakan dia menjadi lebih baik," ungkapnya.
Wayan mengungkapkan, angka penyebaran narkotika di Indonesia telah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Saking banyaknya, narapidana kasus narkotika mendominasi penghuni Lapas di negara ini.
Ia memaparkan, dari data yang ada per Agustus 2021 Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyampaikan dari 151.303 narapidana tindak pidana khusus sebanyak 96 persen atau sejumlah 145.413 adalah narapidana narkotika.
"Jumlah tersebut memiliki korelasi yang sangat signifikan dengan permasalahan over kapasitas di Lapas. Sehingga narapidana narkotika yang melakukan aktivitas di Lapas bukannya sembuh dan bertaubat, malah menjadikan lapas sebagai pasar baru bagi peredaran narkotika," pungkasnya. [Tp]
Wayan Sudirta Minta Syarat Rehabilitasi Pecandu Narkotika Jangan Berbelit
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).



