Wamenkumham Sebut KUHP Tak Hadirkan Hukum Sebagai Sarana Balas Dendam - Telusur

Wamenkumham Sebut KUHP Tak Hadirkan Hukum Sebagai Sarana Balas Dendam


telusur.co.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan, visi dan misi KUHP Nasional tidak lagi berorientasi pada hukum pidana klasik, yang menjadikan sebagai sarana balas dendam. 

Karena itu, sosialisasi KUHP Nasional penting dilakukan untuk dapat mengubah pola pikir seluruh masyarakat Indonesia.
 
Pernyataan ini disampaikan Eddy Hiariej saat melakukan sosialisasi KUHP Nasional dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Negeri Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis. 
 
"KUHP Nasional yang sudah disahkan itu sudah merupakan win-win solution karena kita sadar betul, menyusun KUHP di negara yang multi etnis, multi religi dan multikultural itu sangat tidak mudah. Setiap isu yang kita formulasikan pasti menimbulkan kontrofersi. Dan kontofersi itu secara diameteral,” kata Eddy Hiariej, dikutip Jumat (16/6/23).

Eddy menyampaikan, KUHP Nasional yang sudah disahkan tidak lagi mengedepankan keadilan retributif atau menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. 

Ke depan, KUHP Nasional akan berorientasi pada hukum pidana modern yang sudah tertinggal lebih dari 40 tahun dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika 
 
"Pada keadilan korektif harus ada sanksi. Namun jangan berpikir sanksi itu hanya hukuman penjara. Dalam KUHP Nasional, sanksi itu ada dua, bisa dijatuhi pidana dan bisa dengan tindakan," papar Eddy.
 
Sementara itu keadilan restoratif, lanjut Eddy, akan sangat mendapat perhatian kepada korban, sebagai kritik hukum yang hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tanpa harus memperhitungan bagaimana keadaan korban. Karena itu, lahirlah restoratif justice bahwa korban harus dipulihkan.
 
“Selanjutnya keadilan rehabilitatif ditujukan baik kepada pelaku maupun korban, pelaku tidak hanya dipidana, tetapi juga direhabilitasi. Begitu pula bagi korban, tidak hanya dipulihkan namun diberikan juga rehabilitasi. Inilah adalah visi KUHP Nasional yang berdasarkan paradigma hukum modern, pidana masih merupakan pidana pokok tapi bukan lagi yang utama,” ucap Wamenkumham.
 
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, misi substansi isi dari KUHP Nasional adalah demokratisasi sehingga dipastikan tidak mengekang kebebasan pendapat, tidak mengekang kebebasan demokrasi. Bukan pembatasan, tapi pengaturan bagaimana cara melakukan kebebasan demokrasi, mengeluarkan pikiran, bereksperesi.
 
"Dekolonisasi, upaya-upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial, nuansa dekolonisasi yang terlihat jelas pada buku I KUHP Nasional. Bahwa yang ada dalam buku II KUHP Nasional, adalah universalisme hukum pidana. Hukum pidana memiliki universalisme, bahwa tindakan pidana yang terjadi di negara lain juga dikategorikan sebagai tindak pidana di negara lainnya. Buku I KUHP Pertama justru dekolonisasi," pungkasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar