telusur.co.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan tidak adanya penundaan terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kota Depok. Mulai 24 Januari 2022, seluruh sekolah di Kota Depok sudah dapat melaksanakan PTM 100 persen.
Ketetapan tersebut telah tertulis di dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Kami tegaskan kembali bahwa PTM 100 persen di Kota Depok tidak ada penundaan, jadi harus dilaksanakan,” kata Idris dikutip di laman resmi Pemkot Depok, Senin (10/01/22).
Idris menjelaskan, PTM 100 persen dilaksanakan dengan sejumlah pengetatan, terutama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam SE ini, terdapat 13 poin penting yang harus diperhatikan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidik ketika pelaksanaan PTMT.
“Yaitu segmen untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, surat edaran tentang prokes khusus untuk para orang tua dan juga hal-hal yang terkait dengan stakeholder di masyarakat. Misalnya masalah penertiban jajanan anak-anak di luar sekolah,” ujarnya.
Dirinya juga menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Wijayanto untuk melakukan monitoring PTM di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) SMA/sederajat di Kota Depok. Pemantauan bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Berkoordinasi (minta dan telfon KCD II) minta izin supaya bisa masuk membantu evaluasi pelaksanaan prokes atas arahan pimpinan karena belum ada surat khusus dari provinsi tentang hal ini, tapi kita berhak dan minta izin ke KCD untuk melakukan monitoring PTM SMA yang sudah mulai dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti