Waketum Golkar Ingatkan KPU Jalankan Putusan MK - Telusur

Waketum Golkar Ingatkan KPU Jalankan Putusan MK

Firman Soebagyo

telusur.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan sistem tertutup. MK memutuskan sistem pemilihan umum dilaksanakan secara terbuka.

"Karena keputusan MK ini final and binding, maka, KPU harus konsisten menjalankan putusan MK," ujar Firman kepada wartawan, Jumat 16 Juni 2023. 

Anggota Baleg DPR ini bilang, dengan adanya putusan MK terkait sistem pemilu ini menjadi lehih memudahkan bagi KPU untuk terus menjalankan tahapan pemilu tanpa harus dipusingkan adanya pernyataan-pernyataan yang mungkin bisa menganggu jalannya pemilu.

"Jadi, saya rasa KPU sudah tidak ada masalah lagi. Justru KPU merasa terbantu dengan keputusan ini yang tidak akan disibukkan dengan kegaduhan baru," tegas legislator dapil Jateng III yang meliputi Gerobogan, Pati dan Rembang ini.

Firman tak bisa membayangkan jika keputusan hakim MK diputuskan tertutup, maka, KPU akan disibukan dengan menyesuaikan dan membuat aturan-aturan yang sesuai dengan keputusan MK.

"Oleh karena itu, keputusan MK ini  juga memberikan kemudahan dan mempelancar kerja dari KPU," sambung Anggota Komisi IV DPR ini.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Jumi 2023. [ham]


Tinggalkan Komentar