telusur.co.id - Sebuah kisah perselingkuhan antar anggota Polda Metro Jaya viral di media sosial. Bripka A diketahui berselingkuh dengan seorang polwan yang juga anggota Polda Metro berinisial Bripda RPH.
Kisah ini dibagikan istri Bripka A di laman akun Instagram miliknya. Dalam unggahannya, ia menceritakan jika sang suami mengingkari janji suci pernikahan mereka dengan berselingkuh.
Perselingkuhan mulai dilakukan Bripka A saat istrinya tengah hamil pada 2016 silam. Sebelum berselingkuh dengan Bripda RPH, Bripka A juga menjalin kasih terlarang dengan seorang pedagang ayam yang berada di Mapolda Metro Jaya.
Sang istri memergoki suaminya saat akan pergi ke luar kota dengan seorang wanita, yang disimpan di kontak ponselnya dengan nama Teteh Ayam Penyet.
Tak berhenti di sana, Bripka A kembali berulah dengan menjalin kasih terlarang dengan Bripda RPH. Bahkan Bripka A menyimpan nomor Sespri Dirlantas Polda Metro Jaya itu dengan nama Wanitaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan turut membenarkan informasi tersebut. Namun kasus perselingkuhan yang kini viral telah terjadi pada tahun 2019 silam.
"Kasus (perselingkuhan) itu viral karena si korban main medsos, itu kasus 2019 lalu. Kemudian putusan sidang (kepada Bripka A dan Bripda RPH sudah ada sebelum viral," ujar Zulpan.
Berdasarkan hasil putusan sidang kode etik, kata Zulpan, Bripka A diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sementara Bripda RPH juga diberi sanksi berupa demosi.
"Untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," terangnya. (Ts)