telusur.co.id - Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah lama dinantikan selama lebih dari dua dekade. Regulasi ini tidak hanya mengakui status PRT sebagai pekerja formal, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan berbasis lingkungan terkecil: RT dan RW.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa setiap individu atau keluarga yang mempekerjakan PRT wajib melaporkan keberadaan pekerja tersebut kepada pengurus RT/RW setempat.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Menurutnya, pelibatan RT dan RW menjadi langkah penting agar pengawasan dan perlindungan terhadap PRT bisa berjalan lebih dekat dan efektif.
“Kalau ada persoalan terkait pekerja rumah tangga, bisa ditangani langsung di tingkat RT atau RW,” ujar Arifah.
Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya harus memuat identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan seimbang dan terlindungi.
UU PPRT yang telah disahkan DPR RI ini terdiri dari 37 pasal dan terbagi dalam 12 bab. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan PRT harus berlandaskan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa PRT harus terbebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, maupun pelecehan. Selain itu, terdapat pengaturan baru terkait syarat perekrutan, di mana PRT harus berusia minimal 18 tahun dan direkrut melalui perusahaan penempatan resmi.
UU ini juga mengatur jaminan sosial bagi PRT. Jaminan kesehatan akan ditanggung pemerintah sebagai penerima bantuan iuran, sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia tidak lagi berada di ruang abu-abu, melainkan memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat diawasi hingga tingkat lingkungan terkecil.



