Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkab Pemalang, IPW Minta KPK Dampingi Inspektorat Jabar - Telusur

Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkab Pemalang, IPW Minta KPK Dampingi Inspektorat Jabar

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang saat ini dijabat oleh Bupati Mukti Agung Wibowo. 

"Termasuk perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga sebagai wadah penempatan kroni-kroni bupati," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

IPW mendesak KPK mendampingi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang, terkait dugaan terjadinya suap/gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Dugaan itu terkait penempatan rotasi jabatan di Pemkab Pemalang, serta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam perubahan status PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi PT AUKB.

Sugeng menjelaskan, kewenangan Inspektorat sangat terbatas, hanya memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran administrasi/hukum terkait penyerapan anggaran negara dan bukan termasuk memeriksa dugaan suap/gratifikasi yang menjadi wewenang penegak Hukum. 

"Sehingga, bilamana  ada temuan suap maka bukanlah wewenang inspektorat dan diragukan akan dilaporkan kepada penegak hukum," tuturnya.

IPW mendapat informasi bahwa aliran dana suap/gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap/gratifikasi tersebut. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, KPK selaku penegak hukum wajib memeriksa A dan juga terhadap pimpinan DPRD karena perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas harus mendapat pertimbangan dari DPRD.

Menurut Sugeng, kondisi Kabupaten Pemalang yang menduduki salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan terekstrim di Jawa Tengah dengan total penduduk miskin 16,2 persen pada tahun 2020 akan makin terpuruk bila dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi terbukti benar terjadi. 

"Karenanya, penegak hukum seperti KPK, Kajati Jateng dan Polda Jateng secepatnya melakukan pemeriksaan," desaknya.

Hal ini sesuai dengan Pemulihan Ekonomi Nasional dimana pemerintah melindungi masyarakat miskin dimana institusi penegak hukum ikut bertanggung jawab. "Apalagi, saat ini, terdapat berita Sekda Kabupaten Pemalang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh Polda Jateng," ucapnya.

Saat ini, telusur.co.id masih menghubungi pihak dari Pemkab Pemalang. Untuk tanggapannya akan dimuat pada berita berikutnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar