telusur.co.id - Jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) yang diemban Irjen Pol Ferdy Sambo menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Seperti diketahui Sambo telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, namun bagaimana statusnya sebagai Kasatgassus masih menjadi tanda tanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo juga telah tidak menjabat sebagai Kasatgassus. Menurutnya, jabatan tersebut otomatis gugur usai Sambo dinonaktifkan.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8/22).
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri. Selanjutnya, tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri akan diemban oleh Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Jabatan (Kadiv Propam) tersebut saya serahkan ke Wakapolri dengan demikian dikendalikan Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Polri, kata Listyo, memiliki komitmen menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
"Agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga. Agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," katanya. (Tp)