Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Kabareskrim Sebut Omzetnya Mencapai Rp 4 Miliar - Telusur

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Kabareskrim Sebut Omzetnya Mencapai Rp 4 Miliar


telusur.co.id - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Dalam kasus yang merupakan pengungkapan terbesar ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Jakenan, Pati, Selasa (24/5/22). Dia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang  di Jalan Pati-Gembong, Muktiharjo, Margorejo, Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Para tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," jelasnya.

Dari sejumlah SPBU tersebut, kata Agus, ara pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 perliter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 perliternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16 ribu liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp 10.000 hingga Rp 11.000 perliternya. 

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok, yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," katanya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp 4 miliar.

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," pungkasnya.

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu  arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden," ujar Luthfi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Ts)


Tinggalkan Komentar