Uang Suap yang Diterima Bupati Nganjuk Variatif, dari Rp 2 Juta Sampai Rp 50 Juta - Telusur

Uang Suap yang Diterima Bupati Nganjuk Variatif, dari Rp 2 Juta Sampai Rp 50 Juta

Ungkap kasus dugaan suap Bupati Nganjuk (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami kasus dugaan suap yang terjadi di pemerintahan daerah Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat telah diamankan.

Rahman beserta lima camat dan satu ajudan pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dalam dugaan suap jual beli jabatan tersebut.

"Bupati Nganjuk dengan inisial NRH telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur," ujar Argo di Mabes Polri, Selasa (11/5/21).

Ajudan pribadi Rahman yang berinisial MIN bertugas menerima uang suap dari para camat. Kemudian uang tersebut disetorkannya ke Rahman.

"Kemudian tersangka DR Ini Camat Pace, ada tersangka S ini Camat Tanjung Anom, dan juga ada AY Camat Brebek, dan kemudian BS Camat Loceret dan ada JPW mantan tersangka Camat Sukomoro ini yang diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur," katanya.

Dalam kasus ini, kata Argo, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya ialah uang ratusan juta dan sejumlah dokumen.

"Kita menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647,9 juta dari brankas di rumah Bupati Nganjuk. Kemudian, ada 8 unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan," paparnya.

Uang yang diduga suap yang diterima Rahman juga bervariasi tergantung jabatan apa yang diincar. Rahman diduga menerima suap mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta.

"Sekarang masih kita dalami, sudah berapa lama ini berlangsung. Intinya sedang didalami, karena yang bersangkutan juga baru sampai di Bareskrim semalam," tandasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar