Tudingan Ada 'Goreng Saham' di Jiwasraya Dinilai Janggal - Telusur

Tudingan Ada 'Goreng Saham' di Jiwasraya Dinilai Janggal

Jiwasraya. (Ist)

telusur.co.id - Kasus Jiwasraya telah lama bergulir dan membuat masyarakat Indonesia terkejut. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan ada bukti kerugian negara mencapai lebih dari Rp 12 triliun.

Vonis terhadap terdakwa kasus di perusahaan BUMN itu pun telah dijatuhkan kepada enam terdakwa. Bahkan, ada vonis pidana seumur hidup.

Kendati demikian, sengakarut di Jiwasraya masih menyita perhatian dari beberapa aspek, seperti proses hukumnya.

Pemerhati hukum asal Universitas Jayabaya Ricky Vinando berpandangan, agak menyalahi bila ada anggapan telah terjadi 'goreng saham'  oleh terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Seperti seorang terdakwa Benny Tjokro, sebab dia hanya punya satu saham dengan kode MYRX yang awalnya resmi oleh BEI masuk dalam kode LQ45 sebagai saham aman," kata Ricky, Rabu (10/3/21).

Selanjutnya, Ricky mengungkapkan, bila memang dilakukan investasi saham pada kasus Jiwasraya lalu terjadi fluktuatif harga (naik atau turun), hal tersebut adalah biasa.

"Sepanjang likuiditas dan solvabilitasnya kuat, sebetulmya aman-aman saja bisnis saham itu," ujar Ricky.

Begitu pula menyangkut nominee (pinjam nama) ketika bertransaksi jual atau gadai saham antar-kedua belah pihak, menurut Ricky, sebetulnya tidak ada menyalahi. Kecuali, memiliki saham tetapi nominee.

Sedangkan paling menjadi sorotan, Ricky menuturkan, menyoal tuntutan temuan uang Jiwasraya di PT Hanson International milik Benny yang itu bukanlah uang negara.

"Tapi milik Jiwasraya yang ingin berbisnis investasi. Tidak ada penyertaan modal negara di dalam bisnis tersebut," kata Ricky. [Tp]


Tinggalkan Komentar