telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS) karena diduga telah melakukan tindak pidana. Seperti diketahui, pasar ini sempat viral lantaran menggunakan dirham dan dinar untuk bertransaksi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Polri juga akan menelusuri kemungkinan adanya Pasar Muamalah di daerah lain.
“Subdit 4 Ditipdeksus yang telah melakukan penangkapan terhadap ZS. Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, tentunya nanti penyidik akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain,” ujar Ramadhan dalam di Mabes Polri, Rabu (3/2/21).
Dari pasar muamalah di Depok, kata Ramadhan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Polisi menyita sejumlah koin dinar dan dirham yang ditengarai digunakan untuk melakukan transaksi.
“Barang bukti sudah diamankan oleh pihak penyidik dan berupa koin. Koin itu ada koin dinar dan dirham. Sampai saat ini kita penyidik masih mendalami kasus yang di Depok, Jawa Barat,” jelasnya.
Ramadhan menuturkan, pasar muamalah di Depok sudah beroperasi sejak tujuh tahun ke belakang. Pasar tersebut beroperasi setiap dua minggu sekali.
“Pertama keberadaan pasar di jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10.00 sampai jam 12.00 WIB,” paparnya.
Pasar muamalah di Depok, kata Ramadhan, dibuka di lahan milik Zaim Saidi. Zaim merupakan Amir Amirat Nusantara, yang merupakan perkumpulan usahawan yang hendak berniaga layaknya zaman Nabi.
"Amirat Nusantara dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi. Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” pungkasnya. (tp)



