telusur.co.id - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan kegiatan pendampingan pelaksanaan pembangunan saluran penghubung dan kelengkapan pompa mobile berkapasitas 500 liter perdetik.
Proyek pembangunan yang dijalankan Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan tersebut dengan anggaran miliaran rupiah. Oleh karenanya, perlu pendampingan tim JPN agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Head 7 meter dengan 4 roda trailler dalam rangka pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah dengan nilai kontrak Rp 27.768.000.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah)," kata Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Kasi Datun Sunarto dalam keterangannya, Kamis (9/12/21).
Pembangunan saluran penghubung yang dilakukan Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan dengan PT Indobara Bahana dengan jumlah total 13 pompa mobile.
Menurutnya, operasi dan pemeliharaan sistem drainase dan kegiatan pembangunan saluran penghubung dan kelengkapannya bertempat di gudang Suku Dinas SDA Kota Administrasi Jakarta Selatan di Jalan Raya Jagakarsa Nomor 45 RT/RW06 (di dalam area Waduk Jagakarsa).
"Dengan agenda Provisional Hand Over (PHO) pengadaan pompa mobile," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata Sunarto, dihadiri oleh tim JPN Kejari Jaksel, Badan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan, tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahkan, lanjut dia, Tim JPN telah ikut serta melakukan memeriksa barang yang akan diserahkan oleh PT Indobara Bahana kepada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Tim JPN mengarahkan tim PPHP untuk melaksanakan kewenangannya sebagaimana dalam perundang undangan yang berlaku dalam proses menerima barang dari penyedia, yakni PT. Indobara Bahana," ucap Sunarto.
Selanjutnya, ia menambahkan, tim JPN mengingatkan kepada tim PPHP agar memeriksa barang secara keseluruhan, baik kuantitas maupun kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak. [Tp]
Tim JPN Kejari Jaksel Lakukan Pendampingan Pembangunan Saluran Penghubung

Tim JPN Kejari Jaksel melakukan kegiatan pendampingan pelaksanaan pembangunan saluran penghubung dan kelengkapan pompa mobile berkapasitas 500 liter perdetik. (Ist).