Tiga Personel Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Unlawfull Killing Enam Laskar FPI - Telusur

Tiga Personel Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Unlawfull Killing Enam Laskar FPI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Artinya, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP. Penyidikan dihentikan karena para tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/21).

Terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum) di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Dalam hal ini, tiga personel Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terlapor.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri. Sehingga Polri menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," katanya. (tp)


Tinggalkan Komentar