telusur.co.id - Komnas HAM telah selesai menyelidiki kasus insiden penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM.50. Dari hasil investigasi dan rekomendasi, Komnas HAM telah menyebut kasus ini sebagai pelanggaran HAM.
Hal ini berdasarkan sejumlah bukti yang diperoleh selama penyelidikan, mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengakui, pihaknya telah menerima hasil investigasi Komnas HAM. Polri juga telah mempelajari seluruh hasil investigasi tersebut.
“Dua hal yang dicermati oleh Polri, pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas. Lalu yang kedua permasalahan unlawfull killing,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Kamis (11/2/21).
Hasil rekomendasi dan investigasi Komnas HAM, kata Rusdi, berjumlah lebih kurang 60 halaman. Namun menurutnya, masih ada kekurangan untuk Polri karena barang bukti saat ini masih berada di tangan Komnas HAM.
“Ke depan Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih di kuasai oleh Komnas HAM,” lanjutnya.
Seperti diketahui, guna menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM, Kapolri saat itu Jenderal Pol Idham Azis membentuk tim khusus. Mereka terdiri dari Bareskrim Polri, Divpropam Polri dan Divhukum Polri. (fhr)



