telusur.co.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, dalam sistem perdagangan online, pemerintah Indonesia tidak anti asing, namun ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.
Pemerintah menganggap perlu pengaturan kembali e-commerce yang mencakup platfrom, arus barang impor, dan perdagangan online.
"Mengatur perdagangan online tidak berarti antiteknologi atau antiasing. Namun, pemerintah berupaya menjaga ekosistem perdagangan online demi melindungi produk dan UMKM lokal," kata Teten dalam acara Omnichannel Trends Meeting The Modern Shopper's Preference yang diselenggarakan GDP Venture, ditulis Kamis (26/10/23).
Teten menekankan penerapan teknologi termasuk dalam sistem perdagangan harus diatur dan dikontrol dengan baik agar disrupsinya tidak liar, sehingga tidak merusak iklim usaha yang ada.
“Ada sektor ekonomi yang harus kita lindungi. Kalau enggak, produk dan pelaku UMKM lokal bisa terancam menjadi korban,” ucapnya.
Teten menjelaskan, saat ini Omnichannel tren atau pemasaran yang menggabungkan seluruh channel baik offline maupun online berkembang pesat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
Sebab, keduanya saling menunjang. Di satu sisi pembeli masih butuh pengalaman atau pengetahuan yang lebih jauh, di sisi lain melalui online proses jual beli bisa lebih cepat dan efisien.
Perkembangan digital yang begitu cepat memang memberikan dampak dan peluang baru, dan harus diakui tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan online dan offline.
"Misalnya, UMKM yang kini bisa menjangkau pasar sangat luas, tidak mampu memenuhi pesanan yang besar," kata Teten.
Terkait platform asal China TikTok, Teten
mengatakan, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo usai pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.
Namun, Jokowi menyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM Teten Masduki untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.
"Saya juga diminta Presiden menerima audiensi CEO TikTok, karena mereka ingin kembali berbisnis di Indonesia, oke itu tidak menjadi masalah. Tapi kata Presiden harus ngobrol dulu dengan Menteri UKM-nya," kata Teten.
Teten mengatakan, untuk berbisnis kembali di Indonesia, TikTok Shop harus membuka platform tersendiri yang memang tidak digabungkan lagi dengan platform media sosial mereka.
Adapun opsi lain ialah TikTok berinvestasi pada platform e-commerce di Indonesia. "Mereka bisa membuka platform baru atau bisa berinvestasi di platform lokal yang sudah ada," ucap Teten.
Teten menegaskan, TikTok Shop harus menaati peraturan di Indonesia jika ingin melanjutkan bisnis di negeri ini.
Peraturan terpenting di antaranya mengajukan izin sebagai e-commerce kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).[Fhr]