Tersangka Tiga Kasus Korupsi Belum Diungkap, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya - Telusur

Tersangka Tiga Kasus Korupsi Belum Diungkap, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait tiga perkara dugaan korupsi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). Foto: Telusur/Malik.

telusur.co.id - Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Meski serangkaian penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, penyidik belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan proses penetapan tersangka masih menunggu tahapan penyidikan berikutnya rampung.

"Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Sejauh ini, dia menyebut, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 15 orang saksi yang berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan. 

Budi membenarkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa merupakan pengusaha berinisial TK.

“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR. Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH," tuturnya.

Menurut Budi, agenda pemeriksaan masih akan berlanjut untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. 

Lebih lanjut, dia juga membuka kemungkinan pemanggilan terhadap pihak lain apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut, termasuk seorang pejabat berinisial FA.

Kasus yang ditangani aparat mencakup tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan insiden blackout di Sumatera, dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim gabungan telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi berbeda. 

Sejumlah tempat yang didatangi antara lain kantor PT CBS di Tangerang, Cafe de'CLAN di kawasan Cipete, sebuah money changer di lokasi yang sama, apartemen di Pacific Place, hingga rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai fantastis. Temuan terbesar berasal dari rumah di Sentul berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Setelah dilakukan konversi, total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penggeledahan di Cafe de'CLAN menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp60 miliar. Sementara dari sebuah money changer di Cipete, aparat turut mengamankan valuta asing dengan estimasi nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Belakangan diketahui, rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penyitaan emas batangan dan uang tunai tersebut merupakan milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Laporan: Malik Sihite.


Tinggalkan Komentar