telusur.co.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri meminta penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola batu bara dan sejumlah perkara lain yang melibatkan BUMN perlu mendapat pengawasan ketat dan mesti diusut secara tuntas. Pasalnya, pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Mabes Polri, terungkap fakta yang mengejutkan publik dengan ditemukannya sejumlah “harta karun” di Sentul berupa puluhan kilogram emas hingga uang ratusan miliar yang ditumpuk berkoper-koper. Ini menunjukkan bahwa tersangka dalam kasus ini bukan lagi layak disebut sebagai pejabat negara melainkan penjahat.
“Jadi siapapun tersangkanya, boleh dikata orang seperti ini adalah Qorun versi upgrade 02.6 yang menimbun harta dalam versi peti brangkas setinggi 2 meter lebih. Lebih upgrade lagi, ini lebih jahat karena uang dan emas yang ditimbun ditengarai hasil ilegal mengambil keuntungan dari kesengsaraan jutaan rakyat yang usahanya merugi akibat pemadaman listrik, sebab kekurangan pasokan batu bara,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (10/7/2026).
Lebih lanjut, Hariri meminta partisipasi dan dukungan publik agar penuntasan perkara tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan apalagi berakhir di meja perundingan politik yang gelap.
Untuk itu, ia mendesak agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini, terlebih di situasi terkini yang mengindikasikan dua lembaga penegak hukum saling berhadapan.
“Adalah ujian terbesar pemerintah mengatasi persoalan kekuasaan vis a vis kekuasaan,” ungkapnya.
Dalam konteks penyelesaian perkara, Hariri juga menilai perlu adanya pengawasan yang ketat serta harus tetap mengedepankan prinsip “Due Process”, agar dalam prosesnya tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
“Pertama, kami mendorong agar penanganan perkara ini diasistensi oleh KPK. Bahkan bila dibutuhkan, KPK dapat mengambil alih kasus ini,” tegasnya.
Berdasarkan amanat UU 19/19 pasal 10A, Hariri berpendapat bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus korupsi yang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan. Sebab dari segi persyaratan, pengambilalihan kasus yang tertuang pada pasal 10A ayat 2, segala unsur persyaratan dalam kasus ini telah terpenuhi untuk bisa diambil alih.
Selain itu, Hariri juga menyoroti keterlibatan personel TNI pada setiap proses penegakan hukum di perkara tersebut. Korps militer, menurutnya, tidak boleh terus berdalih dalam perpres 66/2025 karena pada relevansinya telah bertentangan dengan KUHAP dan tidak aplikatif dalam kontualisasinya.
“Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini terjadi di Kejaksaan menjadi bukti peran tentara di perpress ini harus dievaluasi total,” terangnya.
Ia pun meminta agar Presiden Prabowo segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 apabila dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
“Kepada Presiden Prabowo, sebagai panglima tertinggi penegakkan hukum, maka kami meminta agar presiden segera mencabut perpres 66/2025 dan menegakkan kembali supremasi sipil seutuhnya,” pungkasnya.



