telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, alias Brigadir J. Rekonstruksi rencananya dilakukan pada Selasa (30/8/22) di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Selasa tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” ujar Dedi.
Dalam kasus ini, tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam rekonstruksi tersebut, sambung Dedi, rencananya seluruh tersangka akan dihadirkan. Sehingga dapat diketahui peran dari masing-masing tersangka.
“Akan dihadirkan seluruh tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri. Pemecatan Sambo merupakan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Kamis (25/8/22) pagi.
Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat Sambo. Seperti diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan karena Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dofiri di Mabes Polri, Jumat (26/8/22) dini hari. (Fhr)