telusur.co.id - Arogansi oknum kelompok pengendara sepeda motor gede (moge) kembali terjadi. Kali ini mereka masuk jalur Transjakarta, di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, dari arah Grogol menuju Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/5/21).
"Jadi jam 11 siang tadi, tim tindak Satlantas Polres Jakarta Pusat, menindak kelompok moge yang masuk jalur busway," ujar Sambodo.
Kata Sambodo, diketahui total ada delapan pengendara moge yang menerobos jalur busway. Namun pihak kepolisian baru berhasil menindak empat di antaranya.
"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang," jelasnya.
Penindakan ini, kata Sambodo, merupakan tindak nyata pihak kepolisian dalam penegakan aturan lalu lintas. Menurutnya, semua masyarakat sama di mata hukum.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pengendara motor gede ini akan dijerat tilang dengan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu, dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu. (Tp)