telusur.co.id - Bareskrim Polri telah menahan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa. Dia harus meringkuk di tahanan lantaran terlibat kasus peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Totok Triwibowo mengatakan, pihaknya akan menjerat Edi dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
"Dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Iya ancamannya paling lama 20 tahun penjara," ujar Totok saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/22).
Polisi, kata Totok juga telah melakukan tes urine terhadap AKP Edi. Hasilnya, AKP Edi terbukti positif konsumsi sabu.
"Hasil tes urine (AKP Edi) positif sabu," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terkait kasus narkoba. ENM diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/22).
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari tangan ENM pihaknya menyita sabu jenis sabu seberat 101 gram.
"Ya, penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," kata Krisno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/8/22). (Tp)