Terkait Lahan Ponpes Megamendung, PTPN Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim - Telusur

Terkait Lahan Ponpes Megamendung, PTPN Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim

Habib Rizieq Shihab (foto: Ist)

telusur.co.id - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini Rizieq dilaporkan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII, dalam kasus penguasaan lahan tanpa izin di Bogor. 

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, Rizieq dilaporkan terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, yang berada di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar Ikbar di Bareskrim Polri.

Bukan hanya Rizieq, kata Ikbar, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang terkait kasus tersebut. Dengan laporan ini, diharapkan para terlapor dapat menyerahkan kembali lahan ke PTPN VIII.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," jelasnya.

Sebelum melapor ke Bareskrim, sambung Ikbar, PTPN VIII juga telah melayangkan somasi ke pihak yang menempati lahan. Hasilnya ada sejumlah orang yang merespon baik.

"Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi," tukasnya. (fhr)


Tinggalkan Komentar