telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Wanita yang karib disapa Dea OnlyFans ini mengakui telah membuat video mesum bersama kekasihnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus pornografi ini. Dia mengklaim telah mengetahui siapa orang yang juga terlibat dalam kasus ini.
"Memang kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," ujar Auliansyah, Minggu (27/3/22).
Meski demikian, Auliansyah belum membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dia hanya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut bila tersangka lainnya telah diamankan.
"Kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," katanya.
Sebelumnya, Dea OnlyFans diamankan pihak kepolisian saat perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Dea diketahui telah membuat video syur dengan kekasihnya dan diunggah ke platform OnlyFans. Dia menjual konten tersebut demi mendapatkan uang dari orang yang hendak menonton videonya.
Belakangan diketahui Dea telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Meski demikian, Dea tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan. (Ts)