Terbitkan Sergub, Anies Minta Libur Deepavali Bagi Umat Hindu - Telusur

Terbitkan Sergub, Anies Minta Libur Deepavali Bagi Umat Hindu

Perayaan Deepavali (foto: Zeenews)

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan Seruan Gubernur (Sergub) mengenai libur fakultatif perayaan Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga yang jatuh pada 4 November 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur No 14 Tahun 2021 yang meminta agar pimpinan perusahaan, kantor, Lembaga atau badan swasta untuk memberikan kesempatan libur untuk umat Hindu.

Dalam seruannya, Anies meminta umat Hindu di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali. Ia juga meminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.

"Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Sergub Anies.

Lebih jauh Anies juga meminta pimpinan perusahaan untuk memberikan libur bagi umat Hindu etnis India yang bekerja di perusahaan mereka.

"Memberikan libur fakultatif satu hari pada Kamis 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga," lanjutnya.

Seruan ini terdapat dalam surat Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021. Yang mana sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama tanggal 16 November 2020.

Selain itu, seruan ini juga ada dalam urat Ketua Umum DPP Gema Sadhana tanggal 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.

Laporan: Rofifah Hanna Luthfiah


Tinggalkan Komentar