telusur.co.id - Polri terus mendalami temuan kopi yang mengandung obat-obatan berbahaya. Kopi dalam kemasan itu diketahui kerap digunakan sebagai obat kuat pria.
Setidaknya ada enam merek kopi yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti slidenafil dan paracetamol. Keenam merek tersebut di antaranya, Kopi Jantan, Kopi Bapak, Spider, Kopi Cleng, Jakarta Bandung, dan Urat Madu.
Menurut BPOM, obat kuat berbentuk kopi tersebut berbahaya lantaran kandungan bahan kimianya tak digunakan sebagaimana mestinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan menindaklanjuti temuan kopi berbahaya dari BPOM tersebut.
"Kami akan melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3/22).
Saat ini, lanjut Dedi, pihaknya menunggu permintaan koordinasi dari BPOM guna mengusut temuan kopi obat kuat berbahaya ini. Jika ada permintaan koordinasi, Polri baru akan bergerak.
"Jika kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerjasama penindakan maka kami akan menindaklanjutinya," katanya. (Ts)