telusur.co.id - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja. Mereka yang diamankan kali ini merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini total delapan orang jadi tersangka. Dalam kasus ini polisi menyita total sebanyak 471 kilogram ganja.

"Para pelaku merupakan pengedar narkoba jenis ganja. Kami sita ganja seberat 471,6 kilogram  yang merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/22).

Total barang bukti, kata Zulpan, berasal dari dua lokasi yang berada di Sumatera Utara. Lokasi pertama berada di kawasan Denay, lalu yang kedua berada di Jalan Sei Tuntung, Medan.

"Dari TKP pertama, kami tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja. Sementara CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja," ucapnya.

Sementara itu di TKP kedua, sambung Zulpan, penyidik menangkap lima tersangka. Mereka berinisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan yang merupakan sopir yang membawa ganja, A, RR dan AB sebagai kondektur dan pengendali komunikasi.

"Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering. Lalu di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Innova warna hijau metalik," jelasnya

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ts)